BNN Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu dari Malaysia

Seorang napi di Lapas Tanjung Gusta bernama Ramli diduga kuat terlibat kasus ini.

oleh Hanz Jimenez SalimAndrie Harianto diperbarui 24 Jan 2019, 11:25 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2019, 11:25 WIB
Barang Bukti 25 Kg Sabu yang Diamankan BNN Dalam Operasi di Aceh (Foto/Istimewa)
Barang Bukti 25 Kg Sabu yang Diamankan BNN Dalam Operasi di Aceh (Foto/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 25 kilogram narkoba jenis sabu diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menggelar operasi di Aceh. 

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan satu pelaku di Pasar Gregok, Bireun, Aceh, beberapa hari lalu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 8 kilogram sabu.

"Barang bukti 8 kilogram sabu disembunyikan dalam mobil pick up warna hitam yang akan didisribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya," kata Arman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Arman menambahkan, pihaknya kemudian menggeledah rumah pelaku di wilayah di Muara Batu, Aceh Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 kilogram sabu yang sudah dikemas lakban warna hitam.

Berdasarkan penyidikan sementara, sabu puluhan kilogram itu diduga berasal dari Malaysia. Seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta bernama Ramli diduga kuat terlibat mengendalikan peredaran barang haram ini.

"Barang bukti yang disita berasal dari Malaysia dibawa dengan kapal yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan merupakan bagian dari sindikat Ramli cs," ungkap Arman.

Saat ini, semua barang bukti telah diamankan petugas di kantor BNN Provinsi Sumatera Utara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya