Viral Fotonya Merokok Sembarangan, Menlu Malaysia Mengaku Siap Didenda

Menlu Malaysia Mohamad Hasan segera meminta maaf kepada publik atas kelalaiannya.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 19 Des 2024, 11:17 WIB
Diterbitkan 19 Des 2024, 11:14 WIB
Ilustrasi rokok/dok. Pascal Unsplash
Ilustrasi rokok/dok. Pascal Unsplash

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Mohamad Hasan akan dikenai sanksi berupa denda setelah kedapatan merokok di area terlarang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad melalui unggahan di platform X pada Rabu (18/12/2024).

"Pihak kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu tentang hal ini. Bahkan, Mohamad sendiri meminta Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan denda atas pelanggaran tersebut, dan ia menyatakan akan membayarnya," tulis Dzulkefly Ahmad, seperti dilansir Straits Times, Kamis (19/12/2024).

Dalam konferensi pers pada hari yang sama, Datuk Seri Mohamad mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima pemberitahuan resmi dari Kantor Kesehatan Distrik Seremban pada pagi hari. Namun, ia belum mengetahui besaran denda yang akan dijatuhkan.

"Jika ini menjadi perhatian dan masalah bagi masyarakat, saya dengan tulus ingin menyampaikan permintaan maaf," ucapnya.

"Saya akan membayar denda tersebut, dan saya berharap jumlahnya tidak terlalu besar," tambahnya.

Tak Ada yang Kebal Hukum - Disorot Setelah Foto Viral

Ilustrasi dilarang merokok
Ilustrasi dilarang merokok. (Photo by JJ Shev on Unsplash)

Kontroversi ini bermula setelah sebuah foto yang menunjukkan seorang pria yang diyakini adalah Mohamad Hasan, atau akrab dikenal sebagai Tok Mat, viral di media sosial pada 17 Desember. Dalam foto tersebut, ia terlihat memegang rokok di sebuah tempat makan bersama sekelompok pria.

Foto itu diunggah oleh pemilik akun yang juga menyertakan poster daftar 28 area yang ditetapkan sebagai zona bebas rokok oleh Kementerian Kesehatan.

Menteri Kesehatan Datuk Seri Dzulkefly menegaskan bahwa aturan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

"Sejak diberlakukannya UU 852 (UU Pengendalian Produk Merokok untuk Kesehatan Masyarakat, 2024) pada tanggal 1 Oktober, saya tetap teguh pada prinsip ini," tegas dia.

 

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya