KPK Bakal Telisik Aset Eks Dirut Garuda Indonesia di Australia

KPK baru saja melakukan pertemuan dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gary Quinlan di gedung KPK, Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Feb 2019, 19:26 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2019, 19:26 WIB
Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang juga tersangka dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC, Emirsyah Satar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik aset mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pembelian mesin dan pesawat. KPK baru saja melakukan pertemuan dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gary Quinlan di gedung KPK, Jakarta.

"Dan itu (aset Emirsyah) menjadi salah satu aspek yang kita diskusikan. Kita juga membangun keamanan bersama dengan pemerintah Australia," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

Beberapa aset milik Emirsyah Satar yang diduga berasal dari hasil korupsi disimpan di luar negeri, salah satunya di Australia. Menurut Laode, pihak Australia menyatakan siap membantu Indonesia untuk menelusuri aset Emirsyah Satar dan tersangka korupsi lainnya.

"Karena beberapa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, beberapa diantaranya ada yang mengenai masalah aset di Australia, dan kita bekerjasama menangani hal itu," kata Syarif.

Permintaan KPK disambut baik oleh Gary. Selaku perwakilan pemerintah Australia dia menyatakan siap membantu apapun keperluan KPK, termasuk penelusuran aset tersangka korupsi yang ada di luar negeri

"Kami telah memiliki sejarah yang sangat lama dengan KPK. Baik itu kerja sama pada tahap awal pendiriannya, dan sekarang kami terus memberikan bantuan yang tepat di seluruh hubungan antara Australia dan Indonesia," kata Gary di lokasi yang sama.

2 Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya