Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan penyelidiknya. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Herry Dosinaen sebagai tersangka.
"Jadi kalau ada dukungan-dukungan informasi atau hal-hal lain yang dibutuhkan dari KPK, maka KPK tentu akan mendukung hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Dengan ditetapkannya Sekda Papua sebagai tersangka, bagi KPK telah membuktikan kebenaran penganiayaan terhadap dua pegawai lembaga antirasuah saat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta.
Advertisement
"Kami mengajak juga semua pihak untuk melihat hal ini sebagai buah dari proses hukum. Kalau proses hukum tentu yang bicara adalah bukti, sehingga kalau ada sanggahan-sanggahan atau bukti-bukti sebaliknya itu bisa diajukan dalam proses pemeriksaan atau penanganan perkara," kata Febri.
Namun begitu, dia mengatakan pihak lembaga antirasuah belum mendengar informasi resmi dari kepolisian terkait sudah ditetapkannya Sekda Papua sebagai tersangka.
"Secara resmi saya belum dapat informasinya ya. Tapi tentu saja seperti yang disampaikan sebelumnya kami mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak Polri, karena sejak awal dari koordinasi yang dilakukan dengan pihak Polri sudah ada bukti-bukti pendukung, sudah ada misalnya visum atau keterangan-keterangan saksi," kata Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hasil Gelar Perkara
Sebelumnya, penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen. Penetepan tersangka ini diambil usai melakukan gelar perkara sepanjang Senin ini.
"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin Kabag Wasidik, kemudian beberapa satker yang ada kaitannya seperti Irwasda dan ada dari Propam. Untuk Sekda Papua atas nama Pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (18/2/2019).
Selain dari gelar perkara, polisi juga telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Hery Dosinaen.
"Dua alat bukti cukup ya. Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi, kemudian ada keterangan ahli, kemudian ada petunjuk, nah di situ," ujar Argo.
Dengan semua itu, Hery terancam kurungan penjara di atas lima tahun.
"Pasalnya 351 (KUHP)," pungkas Argo.
Â
Advertisement