Liputan6.com, Jakarta Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen. Penetepan tersangka ini diambil usai melakukan gelar perkara sepanjang Senin ini.
"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin Kabag Wasidik, kemudian beberapa satker yang ada kaitannya seperti Irwasda dan ada dari Propam. Untuk Sekda Papua atas nama Pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (18/2/2019).
Selain dari gelar perkara, polisi juga telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Hery Dosinaen.
Advertisement
"Dua alat bukti cukup ya. Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi, kemudian ada keterangan ahli, kemudian ada petunjuk, nah di situ," ujar Argo.
Dengan semua itu, Hery terancam kurungan penjara di atas lima tahun.
"Pasalnya 351 (KUHP)," pungkas Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diperiksa KPK
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemprov Papua Hery Dosinaen memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019 malam.
Hery tiba sekitar pukul 12.45 WIB di Polda Metro Jaya. Dia enggan berkomentar mengenai kasus pemukulan pegawai KPK.
"Nanti ya nanti," ujar dia di lokasi, Senin (18/2/2019).
Menurut Hery, dia akan memberi penjelasan usai pemeriksaan. "Nanti ya Mas setelah pemeriksaan baru (wawancara)," kata Hery.
Advertisement