Alasan Polisi Tak Tahan Joko Driyono dalam Kasus Perusakan Bukti Pengaturan Skor

Polisi telah memeriksa Plt Ketum PSSI, Joko Driyono sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Feb 2019, 14:57 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2019, 14:57 WIB
Diperiksa 11 Jam oleh Satgas, Begini Ekspresi Plt Ketua Umum PSSI
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono memberi keterangan pers usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1). Joko Driyono diperiksa selama 11 jam dengan 45 pertanyaan terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa Plt Ketum PSSI, Joko Driyono atau Jokdri sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti (barbuk) skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia. Namun polisi tidak menahan Jokdri setelah pemeriksaan berlangsung sekitar 20 jam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan terhadap seorang tersangka bergantung pada subjektivitas penyidik. Dalam hal ini, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk memulangkan Joko Driyono.

"Itu kewenangan penyidik. Penyidik yang paling menentukan itu dengan mekanisme gelar perkara," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).

Tiga pelaku perusakan barbuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu juga tidak ditahan karena alasan kooperatif. Ketiga tersangka tersebut merupakan suruhan Jokdri untuk mengambil barbuk dari ruang Komdis PSSI di Kuningan, Jakarta Selatan yang telah dipasang garis polisi.

"Semuanya berpulang kepada alasan subjektif dan objektif dari penyidik tentunya melalui mekanisme gelar. Analisanya sangat komperehensif, mekanisme gelar yang nanti akan memutuskan (ditahan atau tidak)," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sita Barang Bukti

Polisi memastikan, semua barang bukti terkait perkara yang menjerat Jokdri sudah disita. Sehingga diyakini orang nomor satu di PSSI itu tidak akan mengulangi perbuatannya mencuri dan merusak barang bukti.

Selain itu, polisi juga yakin Jokdri tidak akan melarikan diri. Apalagi dia sudah dicekal bepergian ke luar negeri.

"Semua barbuk sudah disita Satgas. Dari perkembangan itu Satgas buat pertimbangan secara teknis dari penyidik. Tidak ada intervensi dari atas maupun manapun," kata Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya