KPK Dalami Kasus Suap yang Jerat Taufik Kurniawan Lewat Ketua Fraksi PAN

Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Mulfachri. Namun belakangan ini lembaga antirasuah sudah memeriksa sejumlah anggota DPR terkait kasus ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Feb 2019, 10:32 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2019, 10:32 WIB
Taufik Kurniawan Ditahan
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaaan kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab Kebumem TA 2016 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap. Pemeriksaan Mulfachri untuk mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua nonaktif DPR RI Taufik Kurniawan.

"Mulfachri Harahap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).

Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Mulfachri. Namun belakangan ini lembaga antirasuah sudah memeriksa sejumlah anggota DPR terkait kasus yang menjerat Taufik Kurniawan ini.

Mereka di antaranya Pimpinan Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Bidik Pihak Lain?

Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.

"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya