Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa dua saksi atas dugaan persekusi jurnalis yang meliput kegiatan Munajat 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Persekusi itu terjadi pada Kamis malam 21 Februari 2019.
"Untuk Polres Jakarta Pusat sudah menerima laporan kemudian tindak lanjutnya sudah memeriksa 2 saksi, saksi pelapor dan temannya, dan sudah memintakan visum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).
Menurut dia, dari pemeriksaan itu, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya terkait kasus dugaan persekusi jurnalis tersebut. Namun, masih ada sejumlah tahapan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
Advertisement
"Nanti kita tunggu pemeriksaan berikutnya," ujar Argo.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan terkait dugaan persekusi terhadap jurnalis Detikcom, Satria Kusuma. Satria saat itu melihat aksi pencopet yang ditangkap oleh massa di acara Munajat 212 di Monas, Kamis malam 21 Februari 2019. Namun, Satria justru mendapatkan perlakuan tak menyenangkan oleh massa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan
Satria melaporkan kejadian tersebut pukul 00.15 WIB, Jumat 22 Februari 2019. Laporan tersebut teregister dalam Nomor Laporan 358/K/II/2019/Resto Jakpus tanggal 22 Februari 2019.
"Iya sudah ada laporan masuk hari ini. Perkara yang dilaporkan adalah bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi, saat dikonfirmasi.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement