Pengembalian Uang Suap Proyek SPAM Bertambah Jadi Rp 20 Miliar

Selain menerima pengembalian uang, KPK juga telah menyita rumah dan tanah diduga milik seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City.

oleh Yopi Makdori diperbarui 27 Feb 2019, 09:14 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2019, 09:14 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah uang pengembalian dalam kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah. Hingga kini, total uang yang dikembalikan kepada KPK mencapai angka Rp 20,4 Milyar, USD 148.500 dan SGD 28.100.

"Terdapat tambahan pengembalian uang dalam kasus SPAM. Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT. WKE dan PT. TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 20,4 Milyar, USD 148.500 dan SGD 28.100," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa 26 Februari 2019.

Febri mengatakan pihaknya menghargai pengembalian uang oleh 55 orang pemegang proyek SPAM tersebut. Menurutnya, seluruh uang tersebut akan disita untuk kemudian dimasukan dalam berkas penanganan perkara.

"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasuKkan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," ujar Febri.

Selain menerima pengembalian uang, KPK juga telah menyita rumah dan tanah diduga milik seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City. Diperkirakan aset tersebut bernilai Rp 3 miliar.

"Kemarin penyidik telah lakukan penyitaan rumah dan tanah seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City Rumah dengan Estimasi nilai Rp 3 M," ungkap Febri.

 

8 Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya