KPK: Hanya 7 Persen Anggota DPR yang Melaporkan Harta Kekayaannya

Artinya dari 524 anggota DPR hanya 40 orang saja yang melaporkan harta kekayaan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Feb 2019, 06:29 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 06:29 WIB
Pelaporan LHKPN 2018 oleh KPK
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Plt Direktur LHKPN KPK Kunto Ariawan dan jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers LHKPN 2018 terhadap para pejabat di gedung KPK Jakarta, Senin (14/01). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data yang memaparkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) beberapa instansi per 25 Februari 2019. Diketahui bahwa DPR menjadi instansi yang anggotanya paling rendah melaporkan harta kekayaan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, pihaknya sangat berharap bahwa LHKPN itu segera dilaporkan anghota DPR ke KPK, karena itu juga menunjukkan niat untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia.

"Itu kan (perintah) undang-undang, itu dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR sendiri yang tidak melaporkan harta kekayaannya, berarti itu kan tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Laode Muhammad Syarief di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Terdapat tujuh instansi yang direkap dalam data tersebut, yakni eksekutif, yudikatif, MPR, DPR, DPD, dan BUMN/BUMD. Dari ketujuh instansi tersebut, hanya DPR yang tingkat kepatuhannya di bawah 10%, yakni hanya mencapai 7,63%. Artinya dari 524 anggota DPR hanya 40 orang saja yang melaporkan harta kekayaan.

"Saya pikir itu perlu ditingkatkan lagi dan saya yakin mudah-mudahan dengan kepemimpinan DPR yang sekarang bisa lebih banyak melaporkan LHKPN," terang Syarief.

Berbeda dengan DPR, DPD menjadi institusi yang paling besar indeks kepatuhan LHKPN-nya. Instansi ini memiliki indeks kepatuhan sebesar 60,29 persen jauh di atas eksekutif 18,54 persen, yudikatif 13,12 persen, DPRD 10,21 persen, BUMN/BUMD 19,34 persen, dan MPR 50 persen.

Masih ada waktu hingga 31 Maret 2019 bagi para pejabat negara tersebut untuk melaporkan harta kekayaannya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Komitmen Pembinaan Mendagri

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menunda pelantikan pejabat di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

Tjahjo menyebut sikapnya itu sebagai komitmennya membina aparatur internal Kemendagri. Untuk menegaskan sikapnya itu, Tjahjo menyebut instruksinya akan dicantumkan dalam peraturan Mendagri atau permendagri.

"Saya masih menunda pelantikan pejabat dan pelaksana tugas atau plt eselon I dan eselon II di lingkungan Kemendagri dan BNPP dan saya minta semua pejabat dan plt eselon I dan eselon II menyerahkan LHKPN," pungkas Tjahjo dalam keterangan persnya, Kamis, 7 Februari 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya