Usut Suap Proyek Air Kementerian PUPR, KPK Periksa 3 Saksi

3 Saksi dipanggil untuk mendalami peran dua direktur perusahaan swasta dalam suap ini.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jan 2019, 11:01 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 11:01 WIB
KPK
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang terkait dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satunya adalah Staf Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Yohanes Herman Susanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, ketiganya merupakan saksi kasus tersebut. Selain Yohanes, dua lagi merupakan karyawan swasta Edwin Maslam Panjaitan dan Renny Elvi Nita.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang berbeda," ‎tutur Febri di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Yohanes sendiri akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT WKE Budi Suharto‎. Sementara dua lainnya dimintai keterangan untuk tersangka Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi‎.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis 3 Januari 2019. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Geledah Kantor 2 Tersangka

Selain kantor Ditjen Cipta Karya, penyidik KPK juga menggeledah rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma dan rumah PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Keduanya adalah tersangka dalam kasus ini.

"Dari 3 lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik," kata Febri.

Tim KPK juga menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya di rumah tersangka Dirut PT. TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Dari penggeledahan itu, tim KPK menyita uang deposito sebesar Rp 1 miliar dan uang Rp 200 juta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya