Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (28/2/2019). Sidang rencanannya digelar pukul 09.00 WIB.
Kasus penyebaran berita hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet bermula ketika beredar foto dirinya dengan kondisi wajah lebam dan bengkak cukup parah pada 2 Oktober 2018.
Ratna kemudian mengaku dianiaya oleh beberapa orang di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Kala itu, aktris dan aktivis HAM ini mengaku baru pulang bersama rekannya dari Sri Lanka dan Malaysia setelah mengikuti konferensi internasional.
Advertisement
Sejumlah politikus, terutama dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersuara dan mengecam penganiayaan tersebut. Apalagi Ratna Sarumpaet merupakan anggota pemenangan pasangan capres cawapres tersebut.
Bahkan, Prabowo Subianto mengaku akan bergerak mengusut hal tersebut dengan menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Isu penyerangan terhadap Ratna Sarumpaet sampai ke polisi. Tiga anggota Reserse Polda Metro Jaya mendatangi rumah seniman Indonesia ini di Kampung Melayu, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Oktober 2018 sore
Jajaran kepolisian Polda Jawa Barat juga menelusuri rumah sakit dan klinik di Bandung. Ada 31 rumah sakit yang dicek kepolisian, 23 di antaranya berada di Kota Bandung. Dari 26 rumah sakit di Bandung dan delapan di Cimahi yang ditelusuri, tidak ditemukan pasien bernama Ratna Sarumpaet pernah dirawat.
Nama Ratna Sarumpaet juga tidak terdaftar dalam manifestasi penerbangan di Bandara Husein Sastranegara. Hal ini setelah berkoordinasi dengan pihak Bandara Husein, seperti sopir taksi, avsec, sopir rental, porter, dan tukang parkir. Mereka juga mengaku tak mengetahui peristiwa penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Selain itu, polisi tak menemukan jejak keberadaan Ratna Sarumpaet di Bandung pada rentang waktu 20-24 September 2018.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/10/2018) menyatakan, pada rentang waktu tersebut, Ratna Sarumpaet di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Lewat transaksi perbankan yang dilakukannya, pada rentang waktu di atas, aktivis kemanusiaan itu tengah berada di sebuah rumah sakit khusus bedah plastik di Menteng, Jakarta Pusat.
Tercatat dalam buku registrasi rawat inap di Rumah Sakit Bina Estetika, Ratna Sarumpaet masuk hari Jumat, 21 September 2018 pukul 17.00 WIB. Kemudian pada rekaman CCTV Ratna Sarumpaet keluar dari RS Bina Estetika pada Senin, 24 September 2018 pukul 21.28 WIB dan pergi dengan menggunakan taksi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ratna Sarumpaet Minta Maaf
Aktivis sosial Ratna Sarumpaet mengklarifikasi berita tentang penganiayaannya. Dia mengaku tidak dianiaya siapapun.
"Apa yang saya katakan ini akan menyanggah adanya penganiyaan," kata Ratna di konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Dia mengakui telah datang ke rumah sakit pada 21 September 2018 untuk menemui dokter bedah plastik. Dia mengaku menjalani prosedur sedot lemak di sana.
"Tanggal 21, saya mendatangi rumah sakit menemui dokter Sidik, dokter bedah plastik. Kedatangan ke situ karena kami sepakat beliau akan menyedot lemak. Dokter Sidik adalah dokter yang saya percaya," ujar Ratna Sarumpaet.
Dia juga mengaku kaget setelah melihat memar-memar usai operasi sedot lemak. Dokter pun menjelaskan, jika memar itu biasa muncul setelah operasi plastik.
Ratna mengaku cerita pemukualan itu awalnya hanya untuk konsumsi keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan politik atau bermaksud mengumbarnya menjadi kepentingan publik.
Namun, dia terus mengembangkan ide tentang pemukulan itu. Setiap orang yang bertanya tentang lebam-lebam di wajahnya, dia selalu mengaku dianiaya ketika sedang berada di Bandung, Jawa Barat.
Dalam jumpa pers, Ratna Sarumpaet menangis dan menyesali perbuatannya. Dia lalu meminta maaf kepada anak-anak, sejumlah tokoh politik, masyarakat, dan orang yang pernah disebutnya menyebar hoaks. Ratna pun menyebut dirinya sebagai pencipta hoaks terbaik.
Usai mengungkapkan kebohongannya, Ratna Sarumpaet mengumumkan mengundurkan diri dari tim pemenangan Prabowo-Sandiaga sebagai juru kampanye nasional nomor urut 42.
Advertisement
Ditangkap dan Jadi Tersangka
Ratna Sarumpaet kemudian ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile untuk menghadiri acara "The 11th Women Playrights International Conference 2018" di Santiago, Chile.
Ratna Sarumpaet kemudian resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari, 6 Oktober 2018 dini hari pukul 00.17 WIB.
Polisi menyebutkan, Ratna Sarumpaet telah berstatus tersangka. Polisi menyatakan, karena Ratna hendak melarikan diri, statusnya kemudian naik menjadi tersangka.
Dia menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018.
Atas kebohongannya, Ratna dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Pihak keluarga dan pengacara sempat mengajukan permintaan pengalihan penahanan, menjadi tahanan kota. Hal ini berkaitan dengan kesehatan Ratna Sarumpaet yang menurun. Pengacara Ratna menuturkan bahwa psikis kliennya mengalami tekanan.
Namun permohonan ini ditolak. "Untuk tahanan kota tidak dikabulkan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (8/11/2018).
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik serta anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan. Polisi juga memeriksa akademisi Rocky Gerung.
Berkas kasus berita bohong atau hoaks tersangka Ratna Sarumpaet pun lengkap alias P21. Dia dikawal sejumlah penyidik dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 31 Januari 2019. Ratna Sarumpaet yang mengenakan rompi tahanan oranye dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi menjabarkan barang bukti Ratna Sarumpaet yang diserahkan terdiri dari flash disk, Compact Disc (CD), laptop. Ada juga tiket dan baju-baju milik Ratna Sarumpaet.
Ratna kemudian resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan. Namun, dia titipkan ke tahanan di Polda Metro Jaya.
Supardi menjelaskan, pihak kejaksaan mempertimbangkan banyak hal memilih Rutan Polda Metro Jaya sebagai lokasi penahanan Ratna. Antara lain kondisi kesehatan dan keamanan. Hingga akhirnya, jaksa selesai menyusun dakwaan untuk Ratna Sarumpaet.