Anies Baswedan Ingin DPRD Segera Proses Cawagub DKI

Gubernur Anies Baswedan berharap anggota DPRD DKI Jakarta segera melaksanakan proses pemilihan wakil gubernur.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Mar 2019, 12:16 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 12:16 WIB
Pemprov DKI Jakarta Segera Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Menurut Anies, selama ini kinerja mitra swasta tidak mencapai target melayani masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Anies Baswedan berharap anggota DPRD DKI Jakarta segera melaksanakan proses pemilihan wakil gubernur. Apalagi dua nama yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu telah diserahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

"Bahwa sudah kita terima (surat nama cawagub) dan kita teruskan. Dan berharap dewan bisa segera memproses sesuai ketentuan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Kendati begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tidak dapat memprediksikan berapa lama proses pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno akan selesai.

"Yang bisa menentukan adalah dewan karena penjadwalan dan lain-lain ada di dewan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku telah menerima dua nama usulan calon wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno. Dia menyebut terdapat beberapa proses setelah nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu diserahkan ke DPRD.

Prasetio mengatakan pihaknya akan meneruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan Panitia Khusus (Pansus) guna membuat tata tertip teknis pemilihan wagub DKI.

"Melalui surat ini saya akan meneruskan ke Bamus untuk diagendakan ke dalam paripurna nanti," kata Prasetio di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diputuskan Lewat Voting

Politisi PDI Perjuangan menyatakan dalam surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan partai pengusung yakni Partai Gerindra dan PKS tingkat daerah ataupun pusat.

Prasetio menyatakan dalam teknis pemilihan wagub tersebut akan dilakukan secara voting dengan syarat kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.

Kendati begitu, dia menyebut dengan syarat kuorum dapat kedua cawagub dapat kemungkinan tidak terpilih. Karena hal itu, Prasetio menyarankan agar partai pengusung dapat melakukan sowan ke berbagai fraksi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya