Langgar Aturan, Ratusan APK Liar Diturunkan Paksa Satpol PP

Penertiban akan terus dilakukan guna menegakkan surat keputusan KPU Nomor 175 tentang lokasi pemasangan APK.

oleh Maria Flora diperbarui 13 Mar 2019, 17:54 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2019, 17:54 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jembatan penyebrangan orang atau JPO di Jalan Kramat Raya, Menteng, Jakarta Pusat, dipenuhi alat peraga kampanye (APK )caleg dan capres 2019. Begitu juga jalur hijau maupun pembatas jalan penuh dengan spanduk kampanye.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (13/3/2019), petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat didampingi Bawaslu DKI lantas mengambil langkah tegas.

Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait lokasi pemasangan APK, seluruh APK yang berada di fasilitas umum serta lokasi yang tidak sesuai aturan diturunkan paksa.

Bersih-bersih alat peraga kampanye liar ini serentak dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota. Di sepanjang ruas Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, AKP dicopot paksa karena melanggar aturan lokasi pemasangan.

Penertiban akan terus dilakukan guna menegakkan surat keputusan KPU Nomor 175 tentang lokasi pemasangan APK. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya