Rapat Paripurna DPR Sepi Anggota Dewan

Rapat Paripurna DPR ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019, hanya sedikit dihadiri anggota dewan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2019, 12:57 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 12:57 WIB
Rapat Paripurna DPR ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019, hanya sedikit dihadiri anggota dewan. (Merdeka.com)
Rapat Paripurna DPR ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019, hanya sedikit dihadiri anggota dewan. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019, Selasa (19/3/2019). Namun hanya sedikit anggota yang hadir dalam rapat kali ini.

Pantauan di lokasi, pada pukul 11.09 WIB hanya ada 24 anggota yang hadir dalam rapat. Namun pada pukul 11.20 WIB bertambah jadi 29 anggota yang hadir.

Rapat ini membahas beberapa agenda. Di antaranya mengesahkan dua calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Aswanto dan Wahiduddin Adams yang telah dipilih oleh Komisi III DPR.

Keduanya terpilih setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar Komisi III. Ada 11 calon hakim konstitusi yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

Selain pengambilan keputusan calon hakim konstitusi, DPR juga mengagendakan perpanjangan sejumlah RUU. Ada empat RUU dan Non-RUU yang akan disahkan.

Mulai dari Pansus Angket DPR tentang Pelindo II, RUU tentang Pertambakauan, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan RUU tentang Daerah Kepulauan.

 

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya