Menag Lukman Hakim Tolak Berkomentar soal Temuan Uang di Ruang Kerjanya

Dia menerangkan, tidak etis jika hal itu dikatakan sebelum ia menyampaikan secara resmi ke KPK.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Mar 2019, 07:34 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019, 07:34 WIB
Menteri Agama Datangi Kantor Kemenag usai Disegel KPK
Menag Lukman Hakim Saifuddin memberi keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). Lukman Hakim mendatangi kantor Kemenag setelah ruang kerjanya disegel dan digeledah penyidik KPK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bogor - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menolak berkomentar terkait temuan sejumlah uang di ruang kerjanya saat penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menerangkan, tidak etis jika hal itu dikatakan sebelum ia menyampaikan secara resmi ke KPK.

"Secara etis tidak layak, tidak patut, tidak pantas kalau menyampaikan hal-hal yang bisa terkait dengan materi perkara yang dimungkinkan terkait materi perkara sebelum saya menyampaikan secara resmi ke KPK," kata Menag saat menghadiri Mukernas III Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Cisarua, Bogor, Rabu (20/3/2019) malam.

Dia juga mengatakan harus menghormati KPK. Karena lembaga antirasuah itulah yang semestinya menerima keterangan resmi dari dirinya terkait kasus tersebut.

"Jadi mohon maaf kepada media, saya belum bisa saat ini untuk menyampaikan segala sesuatu yang terkait dengan hal ini. Tapi pada saatnya nanti, setelah saya menyampaikan secara resmi kepada KPK, saya akan sampaikan kepada media," terang Lukman.

Sampai saat ini, dia mengaku belum menerima panggilan dari KPK.

"Belum ada," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang ratusan juta rupiah dan puluhan ribu dolar Amerika pada Senin sore, 19 Maret 2019. Uang tersebut ditemukan di dalam laci meja kerja Menteri Agama. Total ada sekitar Rp 180 juta ditambah US$ 30 ribu.

"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan USD 30 ribu," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/3/2019).

Penggeledahan tersebut terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Rommy atau Romahurmuziy.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya