Mengaku Sakit, Romahurmuziy Siap Diperiksa KPK

Romahurmuziy mengatakan, memang tengah dalam kondisi yang tak baik. Dia memiliki mengaku riwayat penyakit sejak lama.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mar 2019, 12:58 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2019, 12:58 WIB
Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romi yang akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) mengaku siap menjalani pemeriksaan.

"Siap," ujar Romi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).

Saat disinggung soal kondisi kesehatannya, anggota DPR RI Komisi XI itu mengaku memang tengah dalam kondisi yang tak baik. Dia mengaku memiliki riwayat penyakit sejak lama.

"Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang. Karena memang saya ada penyakit yang agak lama dan belum saya periksakan, dan dokternya di sini tidak dalam posisi mampu, makanya saya minta keluar," kata Romahurmuziy.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim dokter sudah memeriksa secara langsung kondisi Romi pada Kamis 21 Maret 2019. Menurut Febri, pihak dokter yang memeriksa Romi tak menemukan indikasi Romi tengah sakit.

"Beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar. Namun tersangka mengeluh sulit tidur dalam beberapa hari ini. Karena itu diberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhan tersebut," ujar Febri.

Dia mengatakan, dari kesimpulan dokter, tidak dibutuhkan tindakan merujuk pada RS atau tindakan lain terhadap Romahurmuziy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. 

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya