Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan kewenangan KPU, bukan pada kewenangan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Hal ini dijelaskan menyusul pernyataan Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo yang menyayangkan pihak KPU RI dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang belum menyelesaikan DPT dan menuding Mendagri tidak netral atas persoalan tersebut.
Di awal pernyataannya, Mendagri menegaskan posisi Pemerintah dalam hal ini secara khusus Kemendagri dalam tataran menyusun regulasi Pemilu bersama-sama dengan DPR RI menyusun dan membahas UU Tentang Pemilu yang telah Disahkan pada tanggal 21 Juli 2017 menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Tjahjo memastikan posisi Kemendagri dalam hal memastikan terkait masalah penyusunan DPT bukan menjadi kewenangan Kemendagri dalam hal ini Ditjen Dukcapil. Posisi Kemendagri menyerahkan satu kali pada tanggal 15 Desember 2017.
Advertisement
“DP4 dari Kemendagri yang diserahkan ke KPU berjumlah lebih kurang 196 juta. Kemudian, pada tanggal 5 September 2018 KPU tetapkan DPT. Hasil kesepakatan KPU dan partai politik, termasuk Kemendagri diberi hasil DPT itu pada 7 September 2018 untuk dianalisis bersama-sama," kata Tjahjo.
Untuk menyusun data pemilih sudah ada regulasinya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diatur bahwa DP4 disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir.
"Kami memahami bahwa masalah data pemilih adalah kewenangan KPU sepenuhnya. Maka Kemendagri tidak mau intervensi. Silahkan semuanya wewenang KPU. Kami mendukung langkah-langkah KPU untuk menyusun DPT yang akurat. Prinsipnya, kemendagri terus berupaya bahkan menjemput bola untuk menuntaskan perekaman KTP-el. Namun, bila NIK tidak terdaftar dalam sistem DPT KPU mohon yang bersangkutan berkenan ke PPS atau KPUD terdekat. DPT kewenangan KPU, bukan Dukcapil Kemendagri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tjahjo juga menjelaskan Kemendagri hanya memiliki posisi untuk menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Sedangkan untuk DPT menjadi kewenangan KPU yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jangan sampai ada persepsi keliru soal DPT ini," ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 12 huruf f dijelaskan bahwa KPU bertugas “Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih”.
Di akhir, Tjahjo menerangkan bahwa posisi Pemerintah dan pemerintah daerah selanjutnya clear apa yang tertuang dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. “ Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tukas Tjahjo
Pertama, penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS.
Kedua, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS.
Ketiga, pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu.
Keempat, pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu.
Kelima, kelancaran transportasi pengiriman logistik.
Keenam, pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu.
Ketujuh, kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
“Dalam hal ini, clear dan clean dimana posisi Kemendagri yang dapat dinyatakan tidak netral, karena Pemerintah secara khusus Kemendagri menjalankan kewenangannya berpedoman kepada Undang-Undang, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," pungkas Tjahjo.