MA Tolak Kasasi Meiliana yang Protes Volume Azan

Masihkah Anda ingat tentang Meiliana yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan karena mengeluhkan pengeras suara azan?

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2019, 20:55 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2019, 20:55 WIB
Tuntut Pembebasan Meiliana, Massa Geruduk Gedung Mahkamah Agung
Massa Presidium Rakyat Menggugat mengumpulkan tanda tangan saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Massa meminta MA untuk membebaskan Meiliana dari tuntutan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Meiliana yang mengkritik volume azan. Meiliana dinilai menista agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, Jakarta, Senin (8/4/2019) seperti dilansir Antara.

Dia mengaku belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meiliana. "Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus)," ujar dia.

Menurut dia, dengan ditolaknya kasasi, maka Meiliana tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara.

Adapun kasasi Meiliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.

Sebelumnya Meiliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, karena mengkritik volume azan yang menurutnya terlalu keras.

Pernyataan Meiliana kemudian dianggap sebagai pemicu kerusuhan di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Vonis Meiliana

Tuntut Pembebasan Meiliana, Massa Geruduk Gedung Mahkamah Agung
Massa Presidium Rakyat Menggugat mendengarkan orasi saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh PN Tanjungbalai terkait kasus volumer azan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Meiliana menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan karena mengeluhkan pengeras suara azan yang dianggapnya terlalu keras.

Kasus yang menjerat Meiliana sebenarnya telah terjadi pada 2016. Saat itu, ia meminta kepada pengurus Masjid di sekitar tempat tinggalnya untuk mengecilkan volume pengeras suara. Ia mengaku terganggu dengan pengeras suara masjid.

Pernyataan Meiliana itu ternyata memicu kemarahan warga dan menyulut kerusuhan yang menyebabkan sekelompok orang membakar serta merusak vihara dan klenteng di Tanjung Balai.

MUI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Meiliana telah melakukan penistaan agama.

Kasus ini memasuki ranah hukum setelah jaksa menetapkan Meiliana sebagai tersangka penistaan agama pada 30 Mei 2018 dan mendakwanya dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pada akhir persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa dan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Meiliana sesuai tuntutan jaksa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya