Liputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan mantan ketum PPP Romahurmuziy ditunda oleh majelis hakim. Alasannya KPK meminta waktu tambahan untuk menyiapkan barang bukti.
VIDEO: Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda, Ini Penyebabnya
Sidang praperadilan mantan ketum PPP Romahurmuziy ditunda oleh majelis hakim. Alasannya KPK meminta waktu tambahan untuk menyiapkan barang bukti.
diperbarui 22 Apr 2019, 13:00 WIBDiterbitkan 22 Apr 2019, 13:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Mengirim Lamaran Lewat Email yang Efektif untuk Menarik Perhatian HRD
Pemilik SAM Air Beli 12 Pesawat PTDI, Mulai Dipakai 2025
Apa Arti Kesehatan: Memahami Makna Holistik Kesejahteraan Manusia
Usai Rapat dengan KPU, Menko Budi Gunawan: Pilkada Jangan Golput
Apa Itu Chest Pain: Memahami Nyeri Dada dan Penanganannya
Wanita di China Tewas Usai Jalani Perawatan Hilangkan Bintik dan Tanda Lahir
Gerindra soal Beredar Surat Ajakan Prabowo Pilih Ridwan Kamil-Suswono: Dibuat di Masa Kampanye
Tips Menggoreng Donat agar Keluar White Ring: Panduan Lengkap dan Mudah
Sikap Tegas Mendag Budi Santoso, Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman yang Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun
Timnas Indonesia Sempat Duduki Peringkat 127, 6 Cuitan Fans NCT 127 Ini Kocak
Tips Menghilangkan Panu yang Efektif dan Aman
Apa Arti dari Surel: Pengertian, Sejarah, dan Cara Membuatnya