Setya Novanto Terlihat di Restoran Padang RSPAD, Langgar Prosedur?

Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto terlihat di rumah makan Padang RSPAD Gatot Subroto.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Apr 2019, 18:32 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2019, 18:32 WIB
Tampak Lesu, Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP
Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto (tengah) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ketahuan berada di luar Lapas Sukamiskin, Bandung. Sosoknya terlihat di rumah makan Padang RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengakui kabar Setnov berada di luar lapas memang benar.

"Betul bahwa narapidana atas nama Setya Novanto sedang berada di luar Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta dengan diagnosa Arimia, CAD, Vertigo, Perifier, LBP, DMT2, dan CKD," kata Adek melalui kepada Liputan6.com, Senin (29/4/2019).

Menurut dia, mantan Ketua DPR itu berada di luar lapas atas rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin, dr Susi Indrawati serta dokter luar lapas dr Ridwan Siswanto Spn. Adek juga mengungkapkan bahwa penunjukan rumah sakit pemerintah, dalam hal ini RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat pengobatan Setya Novanto merupakan inisiasi dr Susi Indrawati.

"Berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin tanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh dr Susi Indrawati," jelas Adek.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sesuai Prosedur

Usai Diperiksa KPK, Setya Novanto Tenteng Tas Hitam dan Kotak Makanan
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto menerobos kerumunan pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pengawalan Setya Novanto ke rumah sakit dilakukan sesuai prosedur pada 24 April 2019.

"Berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa: A. Dalam ayat 1, dalam hal penderita memerlukan perwatan lebih lanjut, maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS umum pemerintah di luar lapas. B. Ayat 2; pelayanan kesehatan bagi penderita di RS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus mendapat izin tertulis dari kepala lapas," papar Adek.

Sedangkan jika rujukan itu di luar provinsi, maka menurut penjelasan Adek harus meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerain Hukum dan HAM setempat.

"Luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kantor wilayah Kementerain Hukum dan Ham Setempat," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya