Liputan6.com, Jakarta - Tim Kementerian Ketenagakerjaan mendapati 43 calon pekerja migran Indonesia yang terindikasi non prosedural saat sidak di perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT ASR di Jalan Batu Sari II Nomor 74 Condet, Jakarta Timur. Kemnaker menyebutkan keseluruhan calon pekerja migran adalah perempuan yang mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat.Â
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 12 orang calon pekerja migran mengaku akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Sementara, sebanyak 31 lainnya akan ditempatkan ke Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). PT ASR juga tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.Â
Setelah diamakan, 43 calon pekerja migran tersebut dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta untuk diberikan pengarahan dan selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.Â
Advertisement
Sidak di PT ASR ini berawal dari laporan masyarakat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
"Akan mendalami indikasi penempatan secara non prosedural, terutama bagi calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Sedangkan untuk calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dapat dipastikan non prosedural," kata Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Yuli Adiratna, seperti dikutip Antara, Jumat (3/5/2019). Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah Dilarang
Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Eva Trisiana menjelaskan, penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015. Yaitu tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah.
Untuk menghindari pemahaman keliru ke masyarakat menyusul disepakatinya kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel system) Pekerja Migran Indonesia antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem di bawah kontrol langsung pemerintah. SPSK ini dilakukan dengan jumlah dan waktu terbatas serta hanya dapat dilakukan oleh P3MI yang terseleksi.
Penempatan PMI terbatas hanya untuk enam profesi saja, yaitu baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper dengan daerah penempatannya pun terbatas hanya di Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran.Â
"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten/Kota setempat," kata Eva.Â
Â
Reporter:Â Raynaldo Ghiffari Lubabah
Sumber: Merdeka
Â
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Advertisement