Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara intensif terhadap lima orang yang telah ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat 3 Mei 2019.
"Lima orang yang diamankan di Balikpapan telah dibawa ke gedung KPK pagi ini. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Baca Juga
KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status penanganan perkara ini dan juga pihak-pihak yang dibawa tersebut. "Hasilnya akan kami sampaikan sore atau malam ini melalui konferensi pers di gedung KPK," ucap Febri seperti dilansir Antara.
Advertisement
Lima orang yang ditangkap itu terdiri dari satu hakim, dua pengacara, satu panitera muda, dan satu dari pihak swasta.
"KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan. Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," tutur Febri
Jubir KPK ini menambahkan, ada uang sekitar Rp100 juta yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya, yaitu jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah.
OTT KPK
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan. Dalam operasi kali ini penyidik mengamankan lima orang yang terdiri dari hakim dan pengacara.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penindakan dilakukan pada Jumat 3 Mei 2019 sore di Balikpapan. Lima orang tersebut diamankan ke Polda Kalimantan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Satu orang hakim, dua orang pengacara, satu panitera muda dan satu swasta," katanya, Jumat (3/5/2019).
Dalam operasi kali ini, KPK mengamankan terduga pelaku setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan.
Advertisement