Komnas HAM Akan Periksa Irwandi Yusuf sebagai Saksi Tragedi Timang Gajah

Pemenuhan fasilitas untuk Komnas HAM ini diberikan lembaga antirasuah setelah muncul penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2019, 11:25 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2019, 11:25 WIB
Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf jelang sidang tuntutan dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dan penerimaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). Jaksa meyakini Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitas Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf. Pemeriksaan berkaitan dengan peristiwa di Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan wilayah lainnya pada sekitar tahun 2001-2004.

"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Pemenuhan fasilitas untuk Komnas HAM ini diberikan lembaga antirasuah setelah muncul penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam salinan penetapan PT DKI tersebut, Irwandi akan diperiksa sebagai saksi atas kejadian yang diduga sebagai pelanggaran berat HAM, yakni peristiwa Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan wilayah lainnya pada sekitar tahun 2001-2004.

Selain itu, dalam salinan yang juga disampaikan pada KPK tersebut tercantum bahwa PT DKI memberikan izin pada Tim Adhoc Penyelidik Pro-yusticia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi.

Pemeriksaan dilakukan hari ini sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung KPK dengan didampingi atau dikawal oleh petugas Rumah Tahanan Negara dan Kepolisian.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya