KPU Anggap Demo Kivlan Zen Cs Ganggu Rekapitulasi Suara

Meski tak melanggar hukum, aksi unjuk rasa di depan Gedung KPU dianggap sangat mengganggu proses rekapitulasi suara Pemilu 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2019, 14:47 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2019, 14:47 WIB
Kawat Berduri di Depan KPU
Mobil Water Canon terlihat di area gedung KPU, Jakarta, Jumat (1/3). Sebanyak 4.039 personel gabungan dari TNI, polisi dan Pemprov DKI disiagakan dalam mengamankan aksi massa Forum Umat Islam (FUI) dan Gerakan Jaga Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) akan berunjuk rasa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), siang ini. Aksi yang diinisiatori oleh Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen, Letjen Purnawirawan Syarwan Hamid, Eggi Sudjana dan Permadi itu menuntut KPU mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, demo tersebut akan mengganggu jalannya rapat pleno rekapitulasi surat suara. Hal itu juga dirasakan saat unjuk rasa terjadi di depan Gedung KPU beberapa waktu sebelumnya.

"Kemarin sudah sebenarnya (ada demo). Tidak mengganggu sih, tapi sangat mengganggu. Sekarang bayangkan ya, kita ngomong begitu, kita mendengarkan konsentrasi, yang di luar juga ngomong. Apalagi kemarin ada dua (demo), langsung saut-sautan. Jadi ada 3 orang berbicara, yang di sini (rekapitulasi) sama di jalanan ada dua pihak," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

"Kita akan terganggu lagi berarti seperti kemarin," sambungnya.

Meskipun aksi unjuk rasa tersebut konstitusional. Namun demo tersebut sungguh sangat mengganggu KPU dalam melakukan rekapitulasi surat suara luar negeri.

"Ya kalau kebebasan mengeluarkan pendapatnya sih boleh-boleh saja, tetapi kebebasan mereka mengganggu kami. Ya kan seperti Anda nyetel radio terlalu kenceng, ya emang radio Anda tapi kan saya (merasa) berisik," ucap Wahyu.

Memang aksi unjuk rasa tersebut tidak akan menghentikan proses rekapitulasi suara. Namun tentu penyampaian pendapat dengan menggunakan pengeras suara itu akan mengganggu konsentrasi petugas yang menghitung hasil Pemilu 2019.

"Menghambat sih enggak, tapi menganggu lah saat proses para saksi BPN-TKN yang melaporkan hasilnya. Ini kan orang ada yang bicara, ada yang mendengarkan. Lah kalau mendengarkan butuh ketenangan, kalau berisik seperti itu kan luar biasa," kata Wahyu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Menerima Demonstran

KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019
Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisoner KPU, Bawaslu, Perwakilan Parpol, Serta TNI Polri dan NGO mengadakan Rapat Pleno di Gedung, KPU, Jakarta, Senin (8/4). Rapat pleno tersebut membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan, pihaknya tidak memiliki waktu untuk menerima perwakilan demonstran. Sebab, saat ini pihaknya tengah sibuk menuntaskan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019.

"Enggak (ada rencana terima), kita enggak punya waktu. Sekarang bayangkan, kita jam 9 (pagi) main, selesai jam 12 (siang), lalu istirahat salat, main lagi jam 1 (siang), abis itu kelar maghrib, kemudian ada isya, tarawih. Kita main jam 8 (malem) hingga jam 12 (malem). Kecuali kalau mau diterima jam 2 pagi," ucapnya memungkasi.

 

Reporter: Nur Habibie

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya