KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy Besok

KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus Romi disertai dengan bukti-bukti yang relevan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Mei 2019, 20:21 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2019, 20:21 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Salah satu yang dipermasalahkan oleh pihak Romi adalah penyadapan yang dilakukan KPK sebelum tangkap tangan. Selain itu, bukti dalam menjerat Romi juga dianggap tak kuat.

Menurut Febri, apa yang dilakukan KPK sudah berdasarkan bukti yang cukup.

"KPK sudah menjawab, mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan sampai pada kesimpulan, tinggal kita tunggu besok putusan bagaimana," kata Febri.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Periksa Menteri Agama

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Romi diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romi KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya