KPK Masih Usut Pemberian Tas Mewah ke Dirjen Pas

Pemberian itu terungkap dalam fakta persidangan kasus yang menyeret mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2019, 22:36 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2019, 22:36 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut soal dugaan pemberian tas mewah merek Louis Vuitton kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami terkait kasus suap jual-beli sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pemberian itu terungkap dalam fakta persidangan kasus yang menyeret mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Wahid disebut memberikan tas mewah itu kepada Sri Puguh sebagai hadiah ulang tahun.

Tas mewah itu disebut berasal dari terpidana Fahmi Darmawansyah yang dititipkan lewat Wahid untuk diberikan kepada Sri Puguh pada Juli 2018 lalu. Tas itu, diserahkan melalui ajudan Sri, Hendry Saputra.

"Itu sudah lama sekali, nanti saya cek lagi (pemberian tas ke Dirjen Pas). Itu kan pas di sidang juga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Tas mewah senilai jutaan rupiah itu kini disebut telah diserahkan ke lembaga antirasuah. Namun, Febri memastikan bahwa apabila suatu barang bukti sudah ditampilkan dalam proses persidangan, maka hal itu termasuk dalam inti utama dalam suatu perkara.

"Kalau sudah ditunjukkan di sidang itu bagian dari pokok perkaranya, jadi bukan berada di Direktorat Gratifikasi," tegas Febri.

Oleh sebab itu, KPK masih terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, seperti motif penyerahan tas tersebut, keaslian dari barang itu, dan hal lainnya yang diperlukan untuk pengembangan perkara.

Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis majelis hakim 8 tahun penjara. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah dalam kasus suap sel mewah.

Dalam putusannya, Wahid disebut telah menerima tas yang bermerek Louis Vuitton. Selain itu dia juga menerima mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal, sepatu boots dan uang senilai Rp 39,5 juta.

Sebagai imbalan dari pemberian itu, Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berisikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed. Fahmi juga dibebaskan menggunakan ponsel.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dirjen Pas Bantah

Dirjen PAS Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Sri Puguh terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami, selesai diperiksa ‎sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Usai diperiksa, Sri Puguh mengaku ditanya soal sel mewah di Lapas Sukamiskin.

"Masih sama seperti yang dulu. Ditanya bagaimana kami melengkapi seluruh sarana yang ada disana," ucap Sri Puguh di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Saat dicecar awak media soal adanya pemberian hadiah berupa tas yang diberikan Fahmi Dharmawansyah, dia membantah. Sri Puguh menegaskan sama sekali tidak pernah menerima apa pun dari suami Inneke Koesherawati dan para tersangka lainnya di kasus ini.

"Enggak ada, enggak ada saya menerima apa pun‎," tegas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya