Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian tas clutch merk Louis Vuitton dari supir Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami. Tas tersebut diduga akan diberikan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen kepada Sri Puguh.
"Yang pasti faktanya saat ini, tas itu dikembalikan oleh supir Dirjen PAS ke penyidik KPK dan kemudian kami jadikan salah satu bukti dan masuk dalam berkas perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 11 Desember 2018.
Adanya pemberian tas tersebut terungkap dalam surat dakwaan Wahid Husen. Febri memastikan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut apakah tas itu telah diterima Sri Puguh atau belum.
Advertisement
"Kita nanti masih butuh melihat apakah tas tersebut sampai atau tidak. Jadi karena yang mengembalikan adalah sopir dari Dirjen, apakah penerimaan oleh sopir itu dipahami sebagai penerimaan oleh Dirjen, tentu kita perlu melihat banyak fakta yang muncul di persidangan," katanya.
KPK belum berhasil menguak seberapa jauh Dirjen PAS terkait dengan pemberian tas tersebut. KPK akan memelototi persidangan untuk menemukan fakta-faktanya lebih lanjut.
"Nanti kita lihat di sidang, apakah tas yang diduga diperuntukkan pada Dirjen tersebut sampai atau tidak sampai. Itu satu hal dan yang kedua bagaimana kronologis peristiwanya," imbuh Febri.
Isi Dakwaan
Berdasarkan berkas dakwaan Wahid, narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat tahanan pendamping Fahmi, memberikan satu clutch bag merk Louis Vuitton untuk Wahid Husein yang diterima melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin.
Tas itu diberikan Fahmi Darmawansyah pada Juli 2018. Wahid sebagai penerima kemudian menyerahkan tas tersebut kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement