Kasus Suap Sel Mewah, Dirjen PAS Bantah Terima Tas dari Suami Inneke

Usai diperiksa, Sri Puguh mengaku ditanya soal sel mewah di Lapas Sukamiskin.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Okt 2018, 18:53 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 18:53 WIB
Dirjen PAS Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Sri Puguh diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami, selesai diperiksa ‎sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Usai diperiksa, Sri Puguh mengaku ditanya soal sel mewah di Lapas Sukamiskin.

"Masih sama seperti yang dulu. Ditanya bagaimana kami melengkapi seluruh sarana yang ada disana," ucap Sri Puguh di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Saat dicecar awak media soal adanya pemberian hadiah berupa tas yang diberikan Fahmi Dharmawansyah, dia membantah. Sri Puguh menegaskan sama sekali tidak pernah menerima apa pun dari suami Inneke Koesherawati dan para tersangka lainnya di kasus ini.

"Enggak ada, enggak ada saya menerima apa pun‎," tegas dia.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadi Tersangka

20170131-Suami-Inneke-Koesherawati-Jakarta-HA
Tersangka Fahmi Darmawansyah tertunduk lesu usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (31/1). Direktur Utama PT. MTI tersebut diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Wahid pun sudah mengakui penerimaan suap tersebut.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya