Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada aktivis, Lieus Sungkharisma atau Li Xue Xiung dan politikus Partai Gerindra Permadi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar.
Lieus dan Permadi sedianya diminta datang pukul 10.00 WIB untuk didengar keterangannya. Namun hingga pukul 12.00 WIB lewat, keduanya belum juga terlihat mendatangi Bareskrim Polri.
"Informasi yang terakhir dari Wadir Tipidum belum ada konfirmasi dari pengacaranya, maupun dari pihak Pak Permadi maupun Lieus ya. Oleh karenanya, dari penyidik sudah mempersiapkan surat panggilan yang kedua," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Advertisement
Surat panggilan kedua itu akan dikirimkan ke Lieus dan Permadi hari ini. Mereka dipanggil ulang untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat 17 Mei 2019 mendatang.
"Kepada yang bersangkutan akan dipanggil ulang kembali pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, pukul 09.00 WIB," ucap Dedi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Saksi Makar
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Lieus diperiksa sebagai terkait kasus dugaan makar.
Sedangkan politikus Partai Gerindara, Permadi dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang menyeret mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zen.
Advertisement