Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kedatangannya guna diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar yang menjerat caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
"Pak Kivlan datang sebagai saksi untuk Bang Eggi Sudjana," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2019).
Advertisement
Pitra mengatakan, Kivlan sudah datang sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini Kivlan masih menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Datang karena dia kooperatif dan menghormati proses hukum," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penahanan Eggi Sudjana
Polisi menahan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar yang membelitnya. Pengacara itu tetap ditahan selama 20 hari sejak Selasa 14 Mei meski menolak menandatangani surat perintah penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penahanan tersebut. Dia menegaskan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 itu sesuai prosedur.
"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilakan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
Argo mengatakan, Eggi mulai menghuni sel di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB. Dia tetap dijebloskan ke tahanan meski menolak.
"Tersangka tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," pungkasnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan gelar perkara.
Eggi dipersangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana.
Reporter: Ronald
Advertisement