Eggi Sudjana Ditahan Terkait Kasus Dugaan Makar

Eggi Sudjana mengkritik penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa melalui mekanisme gelar perkara lebih dulu.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2019, 06:11 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2019, 06:11 WIB
Politikus PAN Eggi Sudjana melaporkan Politikus PDIP Kapitra Ampera ke Bareskrim Polri
Politikus PAN Eggi Sudjana melaporkan Politikus PDIP Kapitra Ampera ke Bareskrim Polri (Merdeka.com/ Intan Umbari)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Keluar dari ruang pemeriksaan, Eggi mengaku statusnya sebagai tahanan polisi. Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu siap menjalani proses hukum. Namun dia menolak status sebagai tahanan.

"Saya insyaallah warga negara yang taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan begitu," ujar Eggi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Dia menyebut lima alasan menolak ditahan. Salah satunya karena profesinya sebagai pengacara.

"Menurut UU 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No 26 tahun 2014," tegas Eggi Sudjana.

Alasan lain, proses praperadilan tengah berjalan. Sehingga seharusnya menunggu selesai lebih dulu. "Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilan."

Dia mengkritik penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa melalui mekanisme gelar perkara lebih dulu.

"Pihak kepolisian punya kewenangan ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita dengan profesional modern dan terpercaya saya di sini kita ikuti prosesnya semoga allah ridho kepada kita," tutur Eggi Sudjana.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Surat Penangkapan

Massa Pendukung 02 Unjuk Rasa di Depan Gedung Bawaslu
Eggi Sudjana saat menghadiri aksi damai di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019). Pada aksinya mereka melaporkan kecurangan pemilu yang merugikan Capres dan Cawapres 02 dan menuntut Bawaslu untuk tetap netral. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Surat penangkapan keluar usai Caleg PAN tersebut diperiksa dari Senin 13 Mei 2019 sekira pukul 16.40 WIB selama kurang lebih 13 jam.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut, surat penangkapan itu janggal.

"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut. Selain itu, Pitra merasa penangkapan yang dilakukan terhadap Eggi Sudjana berbau politis.

"Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi," ujarnya.

Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, kliennya hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang berisikan ketidakadilan.

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi Sudjana dalam secarik kertas.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya