KPK Dalami Penganggaran Proyek e-KTP Lewat Eks Menkeu Agus Martowardojo

Agus Martowardojo sendiri, saat diperiksa KPK mengakui pembahasan soal anggaran dan kontrak multi years.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mei 2019, 19:36 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2019, 19:36 WIB
Febri Diansyah
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat di Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami anggaran pengadaan e-KTP lewat pemeriksaan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo yang dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Markus Nari.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait anggaran pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan ketika saksi menjadi menteri keuangan RI," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (17/5/2019).

Agus Martowardojo sendiri, saat diperiksa KPK mengakui pembahasan soal anggaran dan kontrak multi years.

"Jadi ini juga disampaikan bahwa di dalam UU itu jelas bahwa secara formal, secara materiil itu tanggung jawab anggaran ada di kementerian teknis dalam ini di Kementerian Dalam Negeri. Bahwa kemudian Kementerian Dalam Negeri membahas anggarannya dengan DPR itu juga adalah proses anggaran," jelas Agus usai diperiksa penyidik KPK.

Menurutnya, Kementerian Keuangan berfungsi sebagai pengelola fiskal dan bendahara umum negara. Sementara kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri merupakan pengguna anggaran.

"Kalau sebagai pengguna anggaran, menteri adalah harus yang merencanakan, melaksanakan tanggung jawab atas anggaran. Tanggung jawab daripada Kementerian teknis ada di perencanaan, pelaksana, dan pertanggung jawaban," Agus menandaskan.

 

Markus Nari Tersangka

Kasus E-KTP, KPK Periksa Markus Nari
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar nonaktif Markus Nari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Markus Nari diperiksa untuk pelengkapan berkas terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK sebelumnya menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Markus Nari, KPK telah menjebloskan tujuh orang lainnya yang terlibat kasus korupsi e-KTP ke penjara. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, dan Made Oka Masagung.

Tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya