Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya diam-diam memeriksa Permadi. Politikus Partai Gerindra itu diperiksa terkait videonya dirinya yang mengucapkan 'revolusi'.
"Yang sudah anda lihat video itu, saya ini dipanggil tiga kali, satu saksi Kivlan dalam hal makar, dua Eggi Sudjana dalam hal makar, dan tiga pidato saya di DPR. Jadi saya ini menerima panggilan bertubi-tubi tapi harus dihadapi," kata Permadi di lokasi, Senin (20/5/2019).
Permadi mengaku, video viral itu saat berada di Gedung DPR RI pada Rabu (8/5) lalu. Di mana dirinya diundang oleh Fadli Zon dan mengaku sebagai pembicara.
Advertisement
"Saya ngomong di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR, selaku dewan pembina Gerindra, saya diundang oleh Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup," ujarnya.
Dalam kasus ini, Permadi mengklaim kalau omongan dirinya direkam. Bahkan, ia menduga ada orang yang ingin menjatuhkan dirinya.
"Karena itu saya tidak tahu kalau itu dibuat video disebarluaskan, mungkin untuk menjerumuskan saya, saya tidak tahu. Dan itu ada UU di DPR Pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum, lebih-lebih saya adalah anggota pengkajian MPR. UU nomor 7 tahun 2014. Jadi saya tidak mau menjelaskan apakah revolusi maksud apa, itu semua tertutup tidak perlu saya dijelaskan," bebernya.
Lebih lanjut dalam pemeriksaan ini, Permadi mengaku dicecer 15 pertanyaan oleh penyidik. Dirinya pun siap diperiksa kembali.
"Kira-kira 15 pertanyaan dan dinyatakan belum selesai, saya juga bersedia untuk dipanggil lagi, rencananya Minggu depan (Senin depan)," pungkas Permadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditanya 15 Pertanyaan
Â
Sebelumnya, politikus yang juga mantan anggota DPR, Permadi dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i di Polda Metro Jaya. Fajri melaporkan Permadi terkait video viral di media sosial berdurasi 2 menit 45 detik, yang menyebut 'revolusi'.
Fajri mengatakan, dirinya berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi. Namun ia mengatakan, polisi sudah lebih dulu membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru.
"Kita enggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri di Polda Metro Jaya.
Â
Reporter: Ronald
Advertisement