Penampakan Sopir yang Ikut Ditangkap Bersama Mayjen Purn Soenarko

Ketiganya kini menjalani proses hukum atas tuduhan yang dialamatkan. Soenarko dan sopirnya berisial B menjadi tahanan Bareskrim Polri.

oleh Andrie Harianto diperbarui 21 Mei 2019, 15:16 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2019, 15:16 WIB
Purnawirawan TNI Laporkan Petinggi Polri ke Kompolnas
Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (tengah) melaporkan petinggi Polri terkait ketidakadilan dalam penanganan perkara di Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7). Dirut STC menyampaikan perlindungan hukum atas tindakan diskriminasi. (Liputan6.com/Pool/Dodi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko ditangkap atas dugaan penyelundupan senjata api jenis senapan. Dia ditangkap bersama seorang sopir dan tentara aktif.

Ketiganya kini menjalani proses hukum atas dugaan tersebut. Soenarko dan sopirnya berinisial B menjadi tahanan Bareskrim Polri. 

Sementara, Prada B yang juga ditangkap dalam penyergapan tersebut, diperiksa dan kini mendekam di Rutan Guntur.

Disinggung mengenai dugaan bahwa senjata yang diselundupkan berjenis senapan serbu M4, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi tidak bersedia menjelaskan secara rinci.

"Saya tidak bisa memberikan detailnya," kata Sisriadi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (21/5/2019).

Tersangka penyelundupan senjata api B yang merupakan sopir dari Mayjen Purnawirawan Soenarko diserahkan ke Bareskrim Polri (istimewa)

Soenarko dikabarkan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 19 Mei 2019.

"Tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI," kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi, Selasa (21/5/2019).

Penyidikan, kata Sisriadi, dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen [Purn] S, sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," beber Sisriadi.

Penampakan senjata di dalam paket yang dikirimkan dari Aceh kepada Mayjen Purn Soenarko. Senapan berjenis senapan serbu itu didiuga diselundupkan untuk aksi 22 Mei. (Istimewa)

Tanggapan Pihak Soenarko

Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan kliennya tidak pernah menyelundupkan senjata api. Termasuk tindakan merakit senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.

"Tuduhan yang diarahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko yang diberitakan secara luas di media massa merupakan adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan serta telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ferry di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Dia melanjutkan, Soenarko juga tidak pernah menerima ataupun mencoba memperoleh senjata tersebut. Apalagi mengangkut, menyembunyikan senjata tersebut.

"Soenarko tidak pernah mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Apalagi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," ungkap dia.

Ferry juga menegaskan, kilennya tidak pernah ikut campur dalam aksi 21-22 Mei sebagaimana yang dituduhkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

 

*Artikel ini telah diedit dan ditambahkan tanggapan kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya