Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Darat (AD) angkat suara terkait polemik kenaikan pangkat yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wiajaya. Mantan ajudan Prabowo Subianto itu mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menepis anggapan yang menyebut kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol merupakan hal yang janggal. Dia menekankan, Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukan hanya untuk Teddy, melainkan sudah berlaku sejak lama di militer.
Baca Juga
"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI, itu sudah ada," kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Advertisement
Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (Skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya berdasarkan Surat Perintah (Sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak.
"Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu.
Jenderal bintang satu TNI AD ini memberi contoh jika sewaktu-waktu mendapat keputusan presiden (keppres), maka atasannya yakni Kasad pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan. Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari Kasad yakni Panglima TNI.
"KSAD buat surat perintah, 'You, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini. Nih, pas dasar Kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini.' Jadi Sprin benar, Skep-nya di level atasnya," kata Wahyu.
Â
Apa Pertimbangan Teddy Dapat KPRP?
Namun Wahyu tak membeberkan apa pertimbangan kenaikan pangkat untuk Teddy. Menurutnya, pimpinan pasti punya pertimbangan tersendiri apakah karena prestasi, kinerja, atau pertimbangan lain.
"Banyak pertimbangannya, yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," ucapnya.
Wahyu menambahkan, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak. Misalnya, jika ada tugas tertentu maka tidak dilakukan upacara kenaikan pangkat.
"Tapi yang mendasari saya naik pangkat Sprin dan Skep. Yang paling penting Sprin dan Skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan," pungkasnya.
Diketahui, pada 06 Maret 2025 Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang mengatur dasar hukum kenaikan pangkat tersebut.
Pada surat tersebut dinyatakan bahwa Mayor (Letkol) Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol terhitung sejak 25 Februari 2025.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Merdeka.com
Advertisement
DPR Pertanyakan Kenaikan Pangkat Teddy
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan pemberian Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) kepada Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol.
Menurut TB Hasanuddin, kenaikan pangkat militer biasanya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Kecuali untuk para perwira tinggi TNI yang dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).
Politikus PDIP ini mempertanyakan apakah KPRP hanya berlaku untuk Teddy atau berlaku umum untuk seluruh prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," tegasnya.
TB Hasanuddin menekankan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Hal ini untuk menghindari pertanyaan dari masyarakat. Â
