TKN Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Hasil Pilpres di MK

Arsul mengatakan, TKN sangat mengapresiasi bila BPN mengajukan hal tersebut.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 23 Mei 2019, 18:24 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2019, 18:24 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani (Merdeka.com/ Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Arsul Sani menyatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menyikapi sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, sampai saat ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memang belum mengajukan permohonan tersebut. Tetapi, hal itu tidak menutup kemungkinan kubu Prabowo akan melakukannya sampai batas waktu tanggal 24 Mei 2019, pukul 23.59 WIB.

"Meskipun belum bisa dipastikan 100 persen, tapi sudah menuju arah kepastian sengketa hasil Pilpres akan diajukan ke MK," tutur Arsul di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Arsul mengatakan, TKN sangat mengapresiasi bila BPN mengajukan hal tersebut. Sebab, jalur legal dan konstitusional dinilainya tepat untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang ada.

Nantinya, TKN akan bertindak sebagai pihak terkait bila permohonan sudah diajukan ke MK. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi pihak termohon, dengan BPN berlaku sebagai pihak yang memohon.

“Secara singkat dapat disampaikan tim hukum TKN 01 akan dipimpin Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim," ujar Arsul.

“Wakil Ketua adalah Trimedya Panjaitan, Ketua Bidang Hukum PDIP. Kemudian saya sendiri Arsul Sani. Kemudian Wakil Ketua berikutnya Teguh Samudra, kader pengurus Partai Hanura," lanjutnya.

 

Minta Konsisten

Sementara itu, Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong menambahkan, TKN berharap Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno konsisten menyampaikan permohonan sengketa ke MK. Ia menilai, hal itu bisa menghindari kerusuhan lain untuk terjadi.

"Siapkan saja argumentasi perhitungan suara yang salah, tidak untuk menekan MK. Jangan sampai lakukan tindakan unjuk rasa yang jadi anarkistis," ujarnya.

Nantinya, tim hukum dari TKN juga akan terdiri dari advokat profesional yang mendukung Paslon 01, Jokowi-Ma’ruf Amin. Mereka ialah Luhut Pangaribuan yang akan menjadi Wakil Ketua Tim Hukum dan Ade Irfan Pulungan sebagai Sekretaris.

Tim penyiapan materi sendiri terdiri dari total 18 orang, dengan salah satunya yaitu Kristina Aryani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya