KPU Akan Tunggu Jadwal Sidang PHPU di MK

KPU telah menunjuk tim hukum yang mengumpulkan dokumen-dokumen dengan potensi disengketakan oleh peserta Pemilu 2019

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2019, 19:51 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2019, 19:51 WIB
KPU Gelar Rapat Sosialisasi Iklan Kampanye Pemilu 2019
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan bersiap memimpin rapat bersama perwakilan parpol, Jakarta, Rabu (27/2). Rapat membahas jadwal kampanye dan rapat umum serta sosialisasi fasilitasi iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) usai batas batas akhir pengajuan gugatan pemilihan presiden dan legislatif ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat.

"Setelah ini kami menunggu jadwal persidangan PHPU di MK," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Hingga pukul 12.00 WIB, jumlah pendaftar permohonan sengketa pileg ke MK mencapai 258 permohonan yang terdiri atas sembilan caleg untuk DPD RI dan sisanya caleg untuk DPR/DPRD RI.

Sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan hasil pilpres ke MK pada Jumat pukul 20.30 WIB.

Dalam menghadapi gugatan tersebut, KPU telah menunjuk tim hukum yang mengumpulkan dokumen-dokumen dengan potensi disengketakan oleh peserta Pemilu 2019 untuk diungkap dalam sidang pembelaan MK.

Dokumen yang dikumpulkan di antaranya Formulir C, DA, DB, DC hingga DD yang berkaitan dengan perolehan suara Pemilu 2019 mulai dari tingkat kecamatan di 34 provinsi hingga pusat untuk dicermati selisihnya.

"Kami sudah bentuk. Soal nama-namanya adalah, nanti ada saatnya kami sampaikan ke media," ujar Wahyu Setiawan seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.

Putusan untuk perkara pemilu presiden diagendakan digelar pada 28 Juni 2019, sementara untuk pemilu legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya