Polisi Periksa Permadi dan Ustaz Sambo Terkait Revolusi dan Makar Pagi Ini

Sebelumnya, Ustaz Sambo dilaporkan oleh Suryanto pada 19 April lalu di Bareskrim Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2019, 08:08 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2019, 08:08 WIB
20160404-Tentukan Nasib Sanusi, Majelis Kehormatan Gerindra Gelar Sidang Etik -Jakarta
Anggota Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Permadi saat ditemui usai sidang etik di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Senin (4/4). Sidang yang digelar tertutup itu menentukan status keanggotaan Mohamad Sanusi yang ditangkap KPK (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa Permadi dan Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo terkait videonya yang mengucapkan 'revolusi', sedangkan Sambo sebagai saksi atas tersangka makar Eggi Sudjana.

Kuasa Hukum Permadi dan Ustaz Sambo, Hendarsam mengatakan, kedua kliennya itu akan memenuhi panggilan penyidik.

"Iya rencananya hari ini ada pemeriksaan Pak Permadi pukul 09.00 WIB di Krimsus, dan Ustaz Sambo di Krimum pukul 10.00 WIB," katanya saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Katanya, kedua kliennya itu dipastikan memenuhi panggilan penyidik. "Dua-duanya konfirmasi hadir," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ustaz Sambo dilaporkan oleh Suryanto pada 19 April lalu di Bareskrim Polri.

Dalam laporan, Sambo dijerat Pasal 107 KUHP atau Pasal 110 Junto Pasal 87 KUHP, Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sementara Permadi dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i di Polda Metro Jaya. Fajri melaporkan Permadi terkait video viral nya dimedia sosial berdurasi 2 menit 45 detik, yang menyebut 'revolusi'.

Fajri mengatakan, dirinya berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi. Namun ia mengatakan, polisi sudah lebih dulu membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru.

"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP nya LP A. Kalau LP A itu polisi yamg buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri di Polda Metro Jaya, Kamis 9 Mei 2019.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya