Direktur Pengadaan PLN Dicecar Soal Pertemuan Bahas Proyek PLTU Riau-1

Supangkat diperiksa sebagau saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mei 2019, 14:56 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2019, 14:56 WIB
Pejabat PLN di Kasus Sofyan Basir
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). Supangkat Iwan Santoso diperiksa sebagai saksi atas tersangka dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Sofyan Basir. (merdeka.com/Dwi narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santono mengaku ditelisik soal pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1.

Hal tersebut dia akui usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

"Ya, ya (soal pertemuan). Tetapi saya kira detilnya (tanya) penyidik saja," ujar Supangkat usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Nama Supangkat muncul dalam dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dalam dakwaan disebut Supangkat sempat menemani Sofyan Basir dan Eni untuk menemui Setya Novanto selaku Ketua DPR di kediamannya.

Selain itu, Supangkat juga disebut ikut beberapa pertemuan membahas proyek PLTU Riau 1 yang juga dihadiri oleh pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo.

Menurut Supangkat, pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya dengan tersangka Eni Saragih dan Johanes Kotjo.

"Ini mengklarifikasi pertanyaan yang sebelumnya. Dulu kan saya ditanya sebagai saksi Bu Eni, Pak Kotjo, sekarang diulang lagi pertanyaan yang sama, kira-kira seperti itu ya," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sofyan Basir Tersangka

Dirut PLN Sofyan Basir Jalani Pemeriksaan di KPK
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tiba untuk menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya