Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka pintu selebar-lebaranya bagi para pendatang ke kota patriot itu usai Idul Fitri.
Menurut Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, tidak melarang warganya yang mudik ke kampung halaman untuk mengajak kerabat serta sanak saudaranya ke Kota Bekasi.
"Semua disambut dengan baik di Kota Bekasi, tidak sampai ada larangan karena kehadiran para pendatang yang memberikan warna tersendiri bagi Kota Bekasi," ujar Tri.
Advertisement
Atas pertimbangan itu pula, Tri tidak melarang warganya yang mudik ke kampung halamannya untuk mengajak serta kerabat juga sanak saudaranya ke Kota Bekasi.
"Kota Bekasi merupakan kota yang plural, kota yang terbuka bagi siapa pun tanpa pernah membeda-bedakan," ucapnya.
Bahkan, kata Tri, saat ini jumlah penduduk Kota Bekasi yang telah menyentuh angka 2,7 juta jiwa didominasi mereka yang sebelumnya merupakan warga pendatang dari berbagai daerah di Indonesia.
"Selama ini sudah terbukti Kota Bekasi bisa menyambut pendatang dengan damai, semuanya bisa memberikan kontribusi penting bagi kota ini, maka tidak ada alasan melarang pendatang," kata Tri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Urus Dokumen
Meski begitu, Tri berpesan kepada para pendatang yang memutuskan untuk tinggal menetap di Kota Bekasi adalah mengurus dokumentasi kependudukan sebagai warga Kota Bekasi dan nantinya turut berkontribusi bagi pembangunan kota.
"Kontribusi melalui pembayaran pajak, semata-mata hasilnya pun akan dinikmati juga oleh warga melalui fasilitas kesehatan dan pendidikan gratis juga pembangunan infrastruktur," pungkas Tri.
Baca Berita Menarik dari Pikiran Rakyat di Sini
Advertisement