Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan senjata api ilegal laras panjang yang dimiliki mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko masih aktif. Senjata api itu bisa membinasakan makhluk hidup.
"Senjata api laras panjang yang dikirim dari Aceh itu dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi, saat jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019, seperti dilansir Antara.
Berdasarkan pemeriksaan senjata api yang jadi barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan di lab forensik, dengan kesimpulan merek dan logo telah dihapus tapi nomor seri masih ada, yaitu SER 15584.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui senjata milik Soenarko merupakan senjata laras panjang yang menyerupai M4 Carbine buatan Amerika Serikat (AS).
Polisi juga telah mengecek dan memutarkan video petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mencoba menggunakan senjata tersebut dan hasilnya, senjata tersebut masih bisa menembakkan peluru.
Selain memeriksa alat bukti berupa senjata, polisi memeriksa magasin dan alat peredam (silencer) yang disita bersamaan dengan senjata tersebut. Magasin dan alat peredam tersebut memang cocok dengan senjata ilegal milik Soenarko.
"Kesimpulannya dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan. Senjata api ini senjata api aktif dan dapat membinasakan makhluk hidup," kata Daddy.
Â
Sitaan dari GAM
Ia juga membantah keterangan sejumlah pihak yang menyebut senjata itu adalah senjata tua dan tidak bisa ditembakkan.
"Senjata api tersebut adalah milik S yang dikirim dan berasal dari sitaan GAM di Aceh. Senjata api ini ada dalam penguasaannya tanpa hak sejak 1 September 2011 pada saat S pensiun dari Anggota TNI," kata Daddy.
Senjata api ilegal itu disimpan, dikuasai, disembunyikan, dan dititipkan ke tersangka HR yang merupakan warga sipil sekaligus driver dan informan, dan juga pengawal tersangka S setelah tidak menjadi anggota TNI.
Dalam penguasaannya, HR menyimpan senjata api ilegal tersebut di mobil milik S di Aceh.
"Kemudian pada sekitar April 2019 sebelum pencoblosan, senjata api itu diminta S untuk dikirimkan ke Jakarta," kata Daddy.
Singkat cerita, Daddy melanjutkan, senjata api bersama surat security item itu terbang dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka SA kemudian menyerahkan senjata api dan surat security item ke Z.
"Saat itu juga oleh anggota Bais keduanya diamankan kemudian diserahkan ke POM TNI. Karena pelaku ada yang warga sipilnya, maka dikirimkan surat ke Polri untuk menindaklanjuti penyidikan," ujar Daddy.
Sebelumnya, Soenarko ditangkap dengan dugaan penyelundupan senjata secara ilegal. Dia kini ditahan di Rutan Militer Guntur, Jakarta Pusat. Penyidik juga menangkap seorang anggota TNI, Praka BP. Ia ditahan di Rutan Militer Guntur.
Advertisement