Pencuri Pistol dan Uang Rp 50 Juta di Mobil Brimob Saat Rusuh 22 Mei Ditangkap

Pelaku pencurian saat kerusuhan Mei 2019 terbukti memecahkan kaca saat mobil tersebut terparkir di pinggir Jalan Raya Tali, Slipi.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2019, 15:34 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 15:34 WIB
Massa Perusuh di Slipi Lempari Polisi dengan Batu
Massa melempar batu ke arah aparat keamanan saat terjadi bentrok di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019). Kerusuhan ini buntut aksi 22 Mei menolak hasil Pilpres 2019 yang diumumkan oleh KPU. (Liputan6.com/Gempur Muhammad Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku perusuh sekaligus perusak mobil Brimob pada kerusuhan 21-22 Mei lalu. Tak hanya itu, pelaku yang bernama Supriatna alias Vianz Jinkz juga mencuri tas yang berisi senjata api dan uang tunai puluhan juta rupiah.

"Iya benar, pelaku sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (12/6/2019). 

"Ia juga mencuri senjata api jenis Glock 17 dan uang tunai senilai Rp 50 juta," sambung Argo.

Argo menjelaskan, pelaku terbukti memecahkan kaca saat mobil tersebut terparkir di pinggir Jalan Raya Tali, Slipi, Jakarta Barat. Supriatna merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.

"Berdasarkan analisis kamera CCTV dan temuan di lapangan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak perusakan dan pencurian. Kita amankan pelaku di Perumahan Cahaya Darusalam, Bekasi. Pelaku kini tengah diperiksa secara intensif. Kita amankan pada hari Selasa, 11 Juni 2019 sekitar pukul 04.00 WIB," jelas Argo.

Argo mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti terkait pencurian senjata dan uang di kendaraan dinas Brimob.

"Kita amankan barang bukti jaket, cicin dan kalung emas, dan sisa uang tunai Rp 1.135.000. Uang sebagiannya telah gunakan untuk membeli burung, bayar utang dan beli emas itu," ujar Argo.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang Penyalahgunaan Senjata Api," dia memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perusuh 21-22 Mei Berupaya Tewaskan Aparat

TNI dan Polri Jelaskan Perkembangan Kerusuhan 21-22 Mei
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal saat menggelar jumpa pers terkait perkembangan kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta, Selasa (11/6). Polisi Telah menetapkan 6 tersangka perencana pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, dalam keterangan jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa, 11 Juni kemarin, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal membeberkan beringasnya massa perusuh yang menyerang aparat dan merusak fasilitas umum. Diduga ada upaya menghilangkan nyawa petugas yang berjaga saat itu.

"Bukan hanya memprovokasi aparat, bahkan melukai dan mungkin menghilangkan nyawa petugas," kata Iqbal dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam, Selasa (11/6/2019).

Dalam konferensi pers tersebut, Iqbal memutar ulang rekaman-rekaman video kerusuhan dua hari, 21-22 Mei 2019, di depan Bawaslu, Petamburan Tanah Abang, dan Slipi, serta beberapa titik lainnya di Jakarta.

 

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya