Dinas Pendidikan DKI Sediakan Kuota 20 Persen Siswa Baru untuk Pemegang KJP

Setiap tingkat sekolah diberikan kuota sebanyak 20 persen dari jumlah siswa.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Jun 2019, 14:36 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2019, 14:36 WIB
Sosialisasi Sistem Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar
Siswi menunjukan KJP usai menerimanya di SMK 56 Pluit, Jakarta (21/5/2015). Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank DKI memberikan pelayanan dengan metode transaksi elektronik atau non-tunai untuk pencairan dana KJP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, pihaknya memberikan kuota khusus bagi anak pemegang kartu buruh, sopir Jaklingko, panti asuhan serta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dalam penerimaan peserta didik baru. Setiap tingkat sekolah diberikan kuota sebanyak 20 persen dari jumlah siswa.

"Kami memberikan kesempatan agar mereka diterima di sekolah negeri supaya pelayanan kita terhadap mereka lebih baik," kata Ratiyono saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Selain itu, dia juga menyebut untuk siswa yang diterima melalui jalur afirmasi diprioritaskan mendapatkan KJP. Baik dari tingkat SD, SMP, SMA ataupun SMK.

"Agar mereka yang dari SD lanjut ke SMP, SMP lanjut ke SMA, syukur-syukur nanti diterima di Universitas. Mereka bisa dapat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)," ucapnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Persyaratan

Ratiyono menyatakan untuk PPDB tingkat SD sudah dimulai sejak Rabu, 12 Juni 2019. Dan hanya berlangsung dua hari hingga Kamis 13 Juni 2019.

Sementara itu, PPDB ini terbagi di tiap-tiap wilayah. Ada 6 provinsi serta 30 kabupaten/kota peserta PPDB online 2019. Untuk wilayah Jakarta, Anda bisa langsung membuka laman www.ppdb.jakarta.go.id.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti PPDB Online tingkat SMP:

  1. Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
  2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya