Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Hakim MK: Kami Tidak Bisa Diintervensi Siapapun

Sebelum sidang dimulai, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa para hakim tidak akan tunduk dan takut pada siapapun.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Jun 2019, 09:14 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2019, 09:14 WIB
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Ada 8 hakim mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa para hakim tidak akan tunduk dan takut pada siapapun.

"Kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun, kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan sumpah kami," kata Anwar Usman saat memulai persidangan, Jumat (14/6/2019).

Anwar mengatakan, meski para hakim berasal dari tiga lembaga, yaitu presiden, DPR dan MA, tetapi dirinya menjamin akan bersikap independen dan tak bisa dipengaruhi siapapun.

"Kami memang dari 3 lembaga yaitu presiden, DPR dan MA, tetapi sejak kami mengucapkan sumpah maka kami independen, kami merdeka, tidak bisa dipengaruhi siapapun, dan hanya takut pada Allah," tandas Anwar.

Sebagai pihak pemohon, tampak hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto. Bersama BW, jajaran tim lawyer pemohon tampak hadir seperti Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, dan beberapa pengacara lain.

Begitu pun pihak termohon yakni KPU RI, sudah tampak hadir jajaran komisioner seperti Pramono Ubaid, Hasyim As'yari, dan juga Ketua KPU RI Arief Budiman.

Sementara itu, pihak terkait dalam hal ini Tim Hukum TKN 01 juga sudah siap di dalam ruang sidang. Diketahui tim ini dikomandoi oleh Yusril Ihza Mahendra, bersama 33 anggota pengacara yang turut mengawal Jokowi-Ma'ruf Amin.

Sebagai informasi, hari ini adalah sidang pendahuluan hasil perselisihan pemilihan presiden 2019. Nantinya, pihak pemohon akan membacakan gugatannya terkait hasil pemilu presiden.

Sidang di MK ini akan berlangsung selama dua pekan penuh sebelum diputus oleh majelis pada 28 Juni 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya