Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya menolak revisi gugatan yang dilakukan paslon 02 Prabowo-Sandi pada 10 Juni untuk memperbaiki gugatan awal yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (15/6/2019), Arief menilai, pengajuan revisi gugatan tidak diatur dalam berita acara MK. Sehingga tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Namun, KPU tetap akan menjawab gugatan itu pada sidang selanjutnya, yakni Selasa 18 Juni mendatang. (Rio Audhitama Sihombing)
Advertisement