KPU Tolak Revisi Gugatan Paslon Prabowo-Sandi di MK

Menurut Ketua KPU, pengajuan revisi gugatan tidak diatur dalam hukum acara MK. Sehingga tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 15 Jun 2019, 08:27 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2019, 08:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya menolak revisi gugatan yang dilakukan paslon 02 Prabowo-Sandi pada 10 Juni untuk memperbaiki gugatan awal yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (15/6/2019), Arief menilai, pengajuan revisi gugatan tidak diatur dalam berita acara MK. Sehingga tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, KPU tetap akan menjawab gugatan itu pada sidang selanjutnya, yakni Selasa 18 Juni mendatang. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya