Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat malam (17/1/2025).
Advertisement
Hambali merupakan teroris yang diduga sebagai otak dari tragedi Bom Bali 2002. Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga berhasil ditangkap dan kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat.
Advertisement
Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.
"Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian," ujar Yusril Ihza Mahendra, dilansir Antara.
Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia. Pasalnya, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.
"Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi," jelas Yusril.
Karena itu, Yusril menyebut pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia nantinya juga akan membicarakan wacana pemulangan Hambali dengan Pemerintah Amerika Serikat.
"Sekarang kan juga kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba, dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa diadili," kata Yusril.
Bentuk Kepedulian Pemerintah kepada WNI yang Hadapi Kasus Hukum di Luar Negeri
Yusril menyatakan wacana pemulangan Hambali merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap wargana yang menghadapi kasus hukum di luar negeri.
"Supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tetapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri," ujar Yusril.
Selain Hambali yang ditahan di Guantanamo, Yusril juga menyoroti WNI yang dijatuhi pidana mati di negara lain, seperti di Malaysia dan Arab Saudi.
Yusril menjelaskan, di Malaysia ada sekitar 54 orang Indonesia yang dipidana mati yang belum dieksekusi.
"Di Arab Saudi ada beberapa. Mudah-mudahan setelah kita berbaik-baik dengan yang lain, Pemerintah Malaysia maupun Pemerintah Arab Saudi juga bisa kita ajak negosiasi untuk menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita di luar negeri,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, Indonesia pada Desember 2024 telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane ke Filipina dan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia.
Selain itu, Indonesia tengah membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui.
Advertisement