Polisi: Koboi Jalanan di Jakpus Todong Pistol Karena Emosi

Menurut Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian, senjata yang digunakan oleh pengendenara mobil BMW bertingkah koboi tersebut asli dengan jenis Walther.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2019, 16:44 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2019, 16:44 WIB
Tampang Pemobil Koboi yang Todongkan Pistol di Jakarta Pusat
Pelaku pemobil koboi BMW bernopol B1764 PAF, Andy Wibowo (AW) usai jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019). Polisi juga berhasil mengamankan senjata api milik AW yang kini masih pendalaman kasus. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pengendara mobil BMW yang bertingkah layaknya koboi dengan menodongkan senjata api ke pengendara mobil lain di Jalan Alaydrus, Gambir Jakarta Pusat. Aksi koboi itu terjadi pada Jumat pagi 14 Juni 2019.

Pengemudi BMW tersebut mencoba menerobos kemacetan dengan berjalan di lajur berlawanan. namun terhadang oleh Panther yang datang dari arah berlawanan.

Menurut Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian, pelaku Andy Wibowo merasa jalan yang dilaluinya satu arah dan mobil yang berada di depannya menghalangi kendaraannya.

"Yang bersangkutan merasa itu satu arah, terus mobil yang berpapasan tidak mau mundur. Emosi, sehingga turun bawa senjata," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Andy kemudian mengetuk kaca mobil Panther milik korban Oman Rahman dengan pistol. Kemudian dia menodongkan senjata ke arah korban. "Diketok dan dibuka kacanya dan ditodongkan kepada saudara Oman," jelas Arie.

Oman kemudian langsung memundurkan mobilnya untuk memberikan jalan kepada Andy. Andy pun langsung tancap gas.

Polisi mendapatkan informasi tersebut lantaran video yang direkam warga di lokasi menjadi viral. Pelaku Andy kemudian diamankan di depan hotel kawasan Pecenongan pada Sabtu 15 Juni 2019 pukul 01.00 dini hari.

"Berdasarkan peristiwa itu direkam oleh beberapa orang saksi ada tiga orang yang kita lakukan pemeriksaan," kata Arie.

Polisi untuk saat ini menjeratnya dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.

"Kalau ancaman hukuman UU Darurat 12 tahun, untuk 335 perbuatan tidak menyenangkan 1 tahun," kata Arie.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pistol Asli

Tampang Pemobil Koboi yang Todongkan Pistol di Jakarta Pusat
Pelaku pemobil koboi BMW bernopol B1764 PAF, Andy Wibowo (AW) usai jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019). Aksi pelaku pemobil koboi Andy Wibowo (AW) ini terekam oleh CCTV dan warganet mengunggah video tersebut dan viral di media sosil. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menurut Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian, senjata yang digunakan oleh pelaku tersebut asli dengan jenis Walther. "Betul asli jenis Walther kaliber 32," kata Arie 

Pistol tersebut memiliki nomor pabrik 3023 AAA. Berdasarkan barang bukti yang ditampilkan kepada awak media, terdapat delapan peluru.

Tersangka bernama Andy Wibowo mengaku bahwa pistol tersebut merupakan hasil hibah.

Kepada polisi, Andy mengaku membawa senjata untuk bela diri. Polisi masih menelusuri asal usul senjata tersebut dengan dikonfirmasi kepada Pengawasan Senjata Api dan Peledak (Wasendak) Polda Metro Jaya.

"Izinnya ada. Sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan di Wasendak," ucap AKBP Arie.

Sementara, mobil BMW kelir hitam Nopol B 1764 PAF yang dikendarai pelaku adalah inventaris perusahaan. Pelaku merupakan salah direktur di PT V. Keterangan tersebut polisi dapatkan dari staf HRD perusahaan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya