Polisi: Penangguhan Penahanan 100 Tersangka Rusuh 22 Mei Sesuai Prosedur

Argo mengaku, tidak mengetahui secara detail identitas 100 tersangka itu dan kapan secara pasti penangguhan penahanannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2019, 14:34 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2019, 14:34 WIB
Polisi Tunjukkan Tersangka dan Barang Bukti Kerusuhan Aksi 22 Mei
Tersangka kasus kerusuhan Aksi 22 Mei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta (22/5/2019). Polda Metro Jaya mengamankan 257 orang terkait kerusuhan pada Aksi 22 Mei. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan, penangguhan penahanan untuk 100 dari 447 tersangka kerusuhan 21-22 Mei sudah sesuai prosedur.

"Itu sah, di undang-undang diatur, ada penjaminnya juga, semua sudah sesuai dengan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu 15 Juni 2019.

Argo mengaku, tidak mengetahui secara detail identitas 100 tersangka kerusuhan itu dan kapan secara pasti penangguhan penahanannya.

"Suratnya sudah ada. Penangguhan itu sudah diproses beberapa waktu lalu dan dilakukan secara bertahap tidak satu waktu," ucap Argo.

Adapun pertimbangan penangguhan penahanan terhadap 100 tersangka tersebut, merupakan subjektivitas dari penyidik.

"Dasar pertimbangannya adalah subjektivitas penyidik," ujarnya dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan, pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan penahanan itu di antaranya adalah bobot keterlibatan mereka sebagai tersangka pelaku kericuhan.

Asep menyebut ada yang disangka terlibat penuh dalam kerusuhan, ada yang hanya tidak menuruti perintah polisi membubarkan diri.

"Itu juga merupakan tindakan melanggar hukum diatur dalam Pasal 218 KUHP," kata Asep menjelaskan sangkaan kedua.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Alasan Kesehatan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ambulans Bawa Batu di Aksi 22 Mei
Polisi menggiring tersangka kasus ambulans Partai Gerindra membawa batu dalam Aksi 22 Mei saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Lima tersangka merupakan mereka yang berada di ambulans dan enam lainnya diduga massa perusuh dalam Aksi 22 Mei 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pertimbangan lain yang digunakan polisi adalah alasan kesehatan. Asep menyebut tersangka pelaku juga ada yang menjadi korban di antara kericuhan yang terjadi.

Kepolisian menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kericuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dini hari. Mereka ditangkap dari titik-titik kericuhan yang berbeda, mulai dari depan Gedung Bawaslu RI, kawasan Petamburan, Pasar Tanah Abang, hingga Slipi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya