Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan, penangguhan penahanan untuk 100 dari 447 tersangka kerusuhan 21-22 Mei sudah sesuai prosedur.
"Itu sah, di undang-undang diatur, ada penjaminnya juga, semua sudah sesuai dengan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu 15 Juni 2019.
Argo mengaku, tidak mengetahui secara detail identitas 100 tersangka kerusuhan itu dan kapan secara pasti penangguhan penahanannya.
Advertisement
"Suratnya sudah ada. Penangguhan itu sudah diproses beberapa waktu lalu dan dilakukan secara bertahap tidak satu waktu," ucap Argo.
Adapun pertimbangan penangguhan penahanan terhadap 100 tersangka tersebut, merupakan subjektivitas dari penyidik.
"Dasar pertimbangannya adalah subjektivitas penyidik," ujarnya dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan, pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan penahanan itu di antaranya adalah bobot keterlibatan mereka sebagai tersangka pelaku kericuhan.
Asep menyebut ada yang disangka terlibat penuh dalam kerusuhan, ada yang hanya tidak menuruti perintah polisi membubarkan diri.
"Itu juga merupakan tindakan melanggar hukum diatur dalam Pasal 218 KUHP," kata Asep menjelaskan sangkaan kedua.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Kesehatan
Pertimbangan lain yang digunakan polisi adalah alasan kesehatan. Asep menyebut tersangka pelaku juga ada yang menjadi korban di antara kericuhan yang terjadi.
Kepolisian menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kericuhan tersebut yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dini hari. Mereka ditangkap dari titik-titik kericuhan yang berbeda, mulai dari depan Gedung Bawaslu RI, kawasan Petamburan, Pasar Tanah Abang, hingga Slipi.
Advertisement