Ditolak di Bareskrim, Kivlan Zen Akan Laporkan Iwan ke Polda Metro

Kivlan menuding Iwan memberikan keterangan palsu terkait pembelian senpi ilegal dan rencana pembunuhan tokoh nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2019, 08:53 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 08:53 WIB
Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datang ke Bareskrim pada 10.15 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri membantah kesaksian Iwan alias HK bahwa kliennya menyuruh membeli senjata api terkait kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Kivlan Zen melalui tim kuasa hukumnya pun berencana melaporkan Iwan ke polisi atas pernyataannya itu.

Laporan Kivlan sejatinya telah dilakukan di Bareskrim Polri, namun ditolak. Rencananya, laporan tersebut akan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Kami juga mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsu dia. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik," kata pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.

Meski demikian, kaya Yuntri, pihaknya tengah fokus mengawal konfrontasi Kivlan terkait aliran dana dari tersangka Habil Marati. Ia berharap Habil dan para saksi yang terlibat memberikan keterangan jujur.

"Sekarang kami perjuangkan bahwa masa penahanan Pak Kivlan selama 20 hari pertama ini akan berakhir besok. Dengan adanya konfrontasi antara Pak Kivlan dan Habil sebagai sumber dana dan pihak terkait, ini bisa clear, bisa jelas," tutur Yuntri.

Namun harapan itu nampaknya pupus. Kepolisian kembali memperpanjang masa penahanan Kivlan Zen di Rutan POM Dam Jaya, Guntur selama 40 hari. Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan sebelumnya berakhir hari ini, Rabu (19/6/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tangkap Penyandang Dana

habil-marati-121126-logo2.jpg
Manajer Timnas Indonesia, Habil Marati saat akan keluar Hotel Golden Horses Palace, Kuala Lumpur, Malaysia.

Diketahui, tersangka Iwan alias HK dalam kesaksiannya menyebut disuruh oleh Kivlan untuk membeli senjata api ilegal. Iwan mengaku diberi Rp 150 juta untuk membeli senjata api laras pendek dua pucuk dan laras panjang dua pucuk.

Yuntri membantah keterangan Iwan. Dia menyebut uang yang diberikan Kivlan kepada Iwan hanya untuk menggelar aksi demo memperingati Supersemar di Monas.

"(SGD 15 ribu uang pribadi Kivlan) iya, untuk acara pengadaan demo di Monas itu," kata Yuntri.

Sementara, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai penyandang dana sebesar Rp 150 juta yang diberikan kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp 60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya